Penggusuran di Jakarta, menjadi isu yang kontroversial karena melibatkan aspek hukum administrasi negara, sosial, dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum administrasi negara dalam penggusuran di Grogol, Jakarta Barat, dengan fokus pada dasar hukum, prosedur hukum yang diterapkan, serta dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang terdampak. Penelitian ini juga mengungkapkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, penelitian ini menyarankan peningkatan transparansi, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dan penyempurnaan kebijakan yang lebih mengutamakan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.
Copyrights © 2024