Perjanjian adalah dasar hukum yang mengikat antara dua pihak atau lebih dalam melakukan suatu transaksi atau kegiatan ekonomi. Namun, seringkali perjanjian tersebut dapat gagal dilaksanakan karena salah satu pihak tidak melakukan apa yang telah menjadi kesepakatan. Fenomena ini dikenal sebagai wanprestasi, yaitu ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian. Wanprestasi bukan hanya merupakan masalah internal dalam perjanjian, tetapi juga dapat berdampak signifikan pada kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Dalam konteks hukum, wanprestasi seringkali diatasi melalui proses peradilan, di mana hakim harus menentukan apakah terdapat wanprestasi dan jika demikian, maka harus menentukan ganti rugi yang harus diberikan kepada pihak yang dirugikan.
Copyrights © 2024