Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran desa dan melakukan upaya pencegahan. Penelitian ini menggunakan metodehukum normatif dan pendekatan legislatif serta konseptual. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan dana desa kini dihadapkan padasejumlah tantangan, termasuk potensi terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah desa harus gencar melaksanakan kebijakan, mengalokasikan dana, dan menyelenggarakan prosedur pengambilan keputusan yang transparan. Membangun masyarakat yang sadar hukum dan mencegah korupsi di tingkat desa sangat penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut penelitian ini, mengenali jenis-jenis korupsi yang marak terjadi, meningkatkan keterampilan aparatur desa, dan memperkuat fungsinya merupakan cara untuk memerangi korupsi di desa.
Copyrights © 2024