Artikel ini membahas peranan negara dalam perlindungan hukum konsumen di era e-commerce yang terus berkembang. E-commerce, atau perdagangan elektronik, telah merevolusi cara transaksi dilakukan secara global, memungkinkan interaksi antara penjual dan pembeli tanpa batasan geografis. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan, seperti penipuan, pelanggaran privasi, dan masalah pengiriman barang. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang aman dan terpercaya. Artikel ini menyoroti perlunya regulasi yang kuat, harmonisasi hukum internasional, serta penyediaan infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung pertumbuhan e-commerce. Selain itu, instrumen hukum internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dan Model Law on Electronic Commerce dari UNCITRAL diuraikan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan menjamin keadilan dalam transaksi digital. Dengan demikian, negara berperan sebagai regulator yang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong perdagangan global yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Copyrights © 2024