Disparitas dalam hukum acara pidana dan tantangan menjaga netralitas dalam kasus publik menjadi isu penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Fenomena ini sering kali mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum yang disebabkan oleh pengaruh status sosial, kekuasaan politik, dan tekanan opini publik. Penelitian ini mengkaji secara kritis kasus Ronald Tannur, yang menarik perhatian masyarakat luas karena melibatkan individu dari kalangan elite, untuk memahami bagaimana disparitas hukum dan gangguan terhadap prinsip netralitas terjadi. Melalui analisis yuridis normatif, ditemukan bahwa pengaruh kekuasaan, framing media, dan tekanan sosial memainkan peran signifikan dalam memengaruhi jalannya proses hukum. Disparitas ini berkontribusi pada erosi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan ketidakadilan bagi pihak yang terlibat, khususnya korban. Selain itu, kasus ini menunjukkan adanya bias institusi hukum yang memperburuk persepsi masyarakat tentang ketidakadilan sistemik.
Copyrights © 2024