Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI AJARAN EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS BERDASARKAN DINAMIKA HUKUM BERDASARKAN KONDUKTOR PUTUSAN 747/PDT.G/2019/PN JKT.UTR

Gultom, Elisatris (Unknown)
Joshua Alexander (Unknown)
Nadela Angelina (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2024

Abstract

Dalam hubungan perjanjian timbal balik, ketidakseimbangan dalam pelaksanaan kewajiban sering kali memunculkan konflik hukum yang membutuhkan solusi yang adil. Permasalahan ini menjadi relevan, terutama ketika pihak yang menggugat belum melaksanakan kewajibannya sendiri, seperti yang terlihat dalam Putusan No. 747/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr. Penelitian ini berfokus pada efektivitas penerapan ajaran exceptio non adimpleti contractus dalam menyelesaikan sengketa kontrak di Indonesia, dengan menyoroti keterbatasan hukum dan syarat penerapannya. Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana exceptio non adimpleti contractus dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum kontrak yang relevan, seperti asas pacta sunt servanda dan asas itikad baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa exceptio non adimpleti contractus dapat diterapkan secara efektif jika memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni adanya perjanjian timbal balik, kewajiban yang saling bergantung, dan bukti wanprestasi yang kuat. Namun, efektivitas penerapan exceptio non adimpleti contractus masih terhambat oleh kompleksitas pembuktian dan subjektivitas interpretasi hakim.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...