Dalam hubungan perjanjian timbal balik, ketidakseimbangan dalam pelaksanaan kewajiban sering kali memunculkan konflik hukum yang membutuhkan solusi yang adil. Permasalahan ini menjadi relevan, terutama ketika pihak yang menggugat belum melaksanakan kewajibannya sendiri, seperti yang terlihat dalam Putusan No. 747/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr. Penelitian ini berfokus pada efektivitas penerapan ajaran exceptio non adimpleti contractus dalam menyelesaikan sengketa kontrak di Indonesia, dengan menyoroti keterbatasan hukum dan syarat penerapannya. Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana exceptio non adimpleti contractus dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum kontrak yang relevan, seperti asas pacta sunt servanda dan asas itikad baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa exceptio non adimpleti contractus dapat diterapkan secara efektif jika memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni adanya perjanjian timbal balik, kewajiban yang saling bergantung, dan bukti wanprestasi yang kuat. Namun, efektivitas penerapan exceptio non adimpleti contractus masih terhambat oleh kompleksitas pembuktian dan subjektivitas interpretasi hakim.
Copyrights © 2024