Perjanjian sewa kos adalah hubungan hukum antara mahasiswa sebagai penyewa dan pemilik sebagai penyewa kos. Tujuan dari artikel ini untuk memeriksa aspek hukum perjanjian sewa kos dalam konteks mahasiswa. Fokus artikel melihat bagaimana hak dan kewajiban dilaksanakan, serta kemungkinan masalah hukum yang sering terjadi. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melalui analisis perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya perjanjian sewa kos dibuat secara tidak resmi tanpa membuat dokumen tertulis yang lengkap, yang mana bisa meningkatkan kemungkinan sengketa terkait hak dan kewajiban. Selain itu, ada banyak hal yang dapat merugikan penyewa, seperti larangan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum perdata. Untuk mengurangi ketidaksepakatan, mahasiswa dan pemilik kos harus dididik tentang pentingnya membuat perjanjian tertulis yang sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum. Diharapkan bahwa artikel ini dapat memberikan saran bagi pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas hubungan kontraktual dalam konteks biaya sewa mahasiswa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024