Artikel ini membahas perkawinan campuran antara Auk Murat dan Andrew JM, yang menyoroti implikasi hukum perceraian dalam konteks kewarganegaraan berbeda. Setelah bercerai pada 2003, Auk ditunjuk sebagai pengasuh anak-anaknya, namun menghadapi risiko hukum terkait kewarganegaraan anak yang mengikuti ayah mereka. Artikel ini menyoroti kurangnya perlindungan hukum bagi ibu dalam hak asuh anak dan tantangan administratif yang dihadapi Auk, termasuk ancaman deportasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perceraian dalam perkawinan campuran dari perspektif hukum perdata internasional dan perlindungan hak asuh anak.
Copyrights © 2024