Kontrak internasional telah berkembang sebagai hasil dari perluasan substansial perdagangan internasional dan hubungan ekonomi di era globalisasi. Meskipun demikian, perselisihan sering kali terjadi akibat perbedaan kerangka hukum dan latar belakang budaya. Dalam hal penyelesaian sengketa kontrak internasional, gagasan Lex Loci Contractus yang berkaitan dengan hukum di wilayah tempat kontrak dibuat menjadi sangat penting. Mengkaji penggunaan Lex Loci Contractus dalam sengketa kontrak internasional di Indonesia, khususnya dalam kerangka sistem hukum nasional, merupakan tujuan dari penelitian ini. Prinsip-prinsip internasional, variasi sistem hukum, keterbatasan sumber daya, serta pertimbangan politik dan ekonomi akan ditelaah dalam penelitian ini. Dalam rangka memaksimalkan penerapan Lex Loci Contractus, studi ini juga membahas pentingnya memahami hukum internasional, memperkuat hukum domestik, memanfaatkan pilihan ketentuan hukum, dan meningkatkan kemampuan peradilan. Hasil dari penelitian ini memiliki potensi untuk memajukan hukum kontrak Indonesia dan memberikan panduan bagi para pengusaha dan profesional hukum yang terlibat dalam transaksi lintas batas.
Copyrights © 2024