Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) antara Apple. dan Samsung merupakan kasus yang sangat berpengaruh dalam industri teknologi global. Sengketa tersebut mencakup berbagai yurisdiksi, termasuk Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jerman, yang menyebabkan kompleksitas dalam penyelesaian hukum lintas negara.Kasus ini berawal dari klaim Apple yang menuduh Samsung telah melanggar paten desain dan teknologi perangkat elektronik yang menjadi milik Apple, khususnya dalam aspek desain ponsel pintar yang dianggap meniru produk iPhone.Hal ini menimbulkan kompleksitas dalam penyelesaian hukum lintas negara.Dalam hal ini,kurangnya harmonisasi dalam regulasi paten internasional menimbulkan tantangan besar dalam penyelesaian sengketa lintas negara, khususnya dalam hal paten desainJurnal ini menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa HAKI antara Apple dan Samsung dalam perspektif hukum perdata internasional, serta bagaimana Hukum Perdata Internasional mengatur perlindungan HAKI bagi perusahaan multinasional. Melalui pendekatan yuridis normatif, Junal ini bertujuan untuk memahami sejauh mana Hukum Perdata Internasional dapat menjamin perlindungan HAKI dalam sengketa lintas negara yang kompleks, dan menawarkan pandangan untuk penguatan kerangka hukum dalam melindungi hak kekayaan intelektual di tingkat global
Copyrights © 2024