Perkawinan campuran, yang semakin umum di era globalisasi, seringkali memunculkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait pengakuan putusan pengadilan asing. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum di Indonesia terkait pengakuan putusan pengadilan asing dalam konteks perkawinan campuran. Dengan mengkaji ketentuan dalam KUHPer dan peraturan perundang-undangan terkait, penelitian ini bertujuan untuk memahami tantangan dan implikasi hukum yang timbul dalam pengakuan putusan perceraian atau putusan terkait status perkawinan yang dikeluarkan oleh pengadilan asing di Indonesia.
Copyrights © 2024