Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam transaksi bisnis, termasuk dalam layanan jasa pengiriman barang. Jurnal ini membahas perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen serta tanggung jawab perusahaan dalam layanan GoSend oleh Gojek. GoSend, yang merupakan bagian dari ekosistem digital Gojek, menyediakan layanan pengiriman barang yang cepat dan efisien. Namun, adanya berbagai risiko dalam pengiriman barang, seperti kerusakan atau kehilangan barang, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan hukum bagi konsumen dan tanggung jawab perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta analisis kasus-kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, perusahaan Gojek wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen akibat kelalaian dalam proses pengiriman barang. Jurnal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak konsumen dalam layanan GoSend serta mendorong perusahaan untuk meningkatkan standar pelayanan demi menjamin kepuasan dan keamanan para konsumen.
Copyrights © 2024