Korupsi adalah masalah besar yang berdampak pada keuangan negara dan stabilitas hukum di Indonesia. Ketika pelaku tindak pidana korupsi meninggal dunia sebelum proses hukum selesai, pemulihan kerugian negara menjadi tantangan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab ahli waris dalam pengembalian kerugian negara berdasarkan hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris memiliki tanggung jawab perdata untuk mengganti kerugian negara berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, tanggung jawab ini terbatas pada harta warisan yang diterima. Dalam hukum Islam, konsep hiwālah dan dhaman al-‘udwan memperluas tanggung jawab ahli waris untuk melunasi semua utang pewaris. Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Nab mempertegas perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai batas tanggung jawab ahli waris. Penelitian ini merekomendasikan revisi peraturan terkait tanggung jawab ahli waris dalam kasus korupsi guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan. Regulasi yang lebih spesifik diperlukan untuk memastikan bahwa pengembalian kerugian negara tidak melampaui batas yang wajar tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Copyrights © 2024