Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

Perlindungan Hukum Konsumen Dalam E-Commerce Menurut Hukum Perdagangan Internasional

Nazzia, Saqinah (Unknown)
P.L, Eliza Putri (Unknown)
R, Jihan Nurfajrina (Unknown)
Galeh Bagus Prasetyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Pertama, mengetahui bentuk perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce internasional. Kedua, untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa dalam e-commerce di tingkat internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada analisis peraturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam e-commerce internasional. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pengaturan hukum bagi transaksi e-commerce yang dilakukan secara internasional yakni melalui United Nations Commission On International Trade Law (UNCITRAL). Hukum perdangangan internasional dalam UNCITRAL mengatur tentang e-commerce walau tidak secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, tetapi di dalamnya dapat memberikan perlindungan kepada konsumen yang melakukan transaksi melalui e-commerce dan melalui peraturan masing-masing negara tempat dimana konsumen bertempat tinggal sesuai denga peraturan nasional yang berlaku di negara tersebut. Mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan dalam perdagangan internasional melalui e-commerce adalah dengan menggunakan pendekatan penyelesaian sengketa yang dilangsungkan secara daring dan lintas batas. Dua pendekatan dalam penyelesaian sengketa yakni arbitrase dan litigasi. Kata kunci: e-commerce; Perlindungan Konsumen; Perdagangan Internasional.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...