Penelitian ini bertujuan untuk Pertama, mengetahui bentuk perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce internasional. Kedua, untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa dalam e-commerce di tingkat internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada analisis peraturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam e-commerce internasional. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pengaturan hukum bagi transaksi e-commerce yang dilakukan secara internasional yakni melalui United Nations Commission On International Trade Law (UNCITRAL). Hukum perdangangan internasional dalam UNCITRAL mengatur tentang e-commerce walau tidak secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, tetapi di dalamnya dapat memberikan perlindungan kepada konsumen yang melakukan transaksi melalui e-commerce dan melalui peraturan masing-masing negara tempat dimana konsumen bertempat tinggal sesuai denga peraturan nasional yang berlaku di negara tersebut. Mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan dalam perdagangan internasional melalui e-commerce adalah dengan menggunakan pendekatan penyelesaian sengketa yang dilangsungkan secara daring dan lintas batas. Dua pendekatan dalam penyelesaian sengketa yakni arbitrase dan litigasi. Kata kunci: e-commerce; Perlindungan Konsumen; Perdagangan Internasional.
Copyrights © 2024