Penelitian ini membahas pembagian warisan menurut kitab undang-undang hukum perdata dan hukum Islam, dengan fokus pada prinsip-prinsip hukum, struktur pembagian, dan implikasi gender. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen dari jurnal dan buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam tujuan keadilan, masing-masing sistem memiliki karakteristik unik dalam pengaturan hak dan kewajiban ahli waris. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai tantangan dalam praktik pembagian warisan di masyarakat.
Copyrights © 2024