Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi dan hak masing-masing ahli waris dalam proses pembagian warisan serta menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa warisan antar ahli waris berdasarkan perspektif Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sengketa warisan, ahli waris yang berkedudukan sebagai anak kandung memiliki hak yang sama atas warisan sesuai dengan ketentuan KUH Perdata, sedangkan cucu pewaris memperoleh bagian melalui kedudukan sebagai ahli waris pengganti berdasarkan Pasal 841 KUH Perdata. Dalam putusan, hakim memutuskan sebagian gugatan Penggugat, yang merupakan anak kandung pewaris, dikabulkan, sementara sebagian lainnya ditolak. Penolakan sebagian gugatan tersebut didasarkan pada kedudukan Tergugat, cucu pewaris, yang secara hukum berhak menggantikan posisi orang tuanya yang telah meninggal dunia sebelum pembagian warisan dilakukan.
Copyrights © 2024