Kekerasan seksual menjadi salah satu pelanggaran HAM yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya penanganannya, sebab tindak kekerasan seksual sangat berpengaruh besar terhadap hak asasi seseorang. Di Indonesia tindakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Bentuk perlindungan ini sesuai dengan apa yang ingin dicapai dalam hukum pidana yang berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia dengan membawa ke dalam keadilan dan kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang memberikan informasi terkait dengan permasalahan yang dibahas.
Copyrights © 2024