ABSTRAK Transformasi nilai keadilan hukum pidana islam ke dalam qanun jinayah sebagai bentuk peraturan yang berlaku di wilayah tertentu di Indonesia khususnya di Nanggroe Aceh Darussalam yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam penelitian ini berfokus pada prinsip keadilan Islam seperti ‘adl (keadilan) dan maslahah (kepentingan umum) yang diadaptasi dalam qanun dan bagaimana tantangan harmonisasinya dengan hukum nasional. Dalam hukum pidana islam, nilai keadilan tercermin dari prinsip-prinsip seperti perlindungan terhadap hak-hak korban, pelaku, dan masyarakat luas dengan berfokus pada keseimbangan antara pencegahan kejahatan, pemulihan serta penegakan hukuman. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif yang di mana penelitian ini menganalisis peraturan atau dokumen hukum dan wawancara dengan pemangku kebijakan. Sehingga hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Qanun Jinayah mencerminkan nilai-nilai keadilan hukum Islam namun terdapat tantangan dalam implementasi dan penerimaan masyarakat. Kata Kunci: Transformasi, Nilai Keadilan, Qonun Jinayah
Copyrights © 2024