Penelitian ini membahas peran Mahkamah Syar’iyyah Aceh dalam penegakan hukum pidana Islam di Indonesia. Seperti yang diketahui, bahwa di samping pengadilan negeri, Aceh juga memiliki Mahkamah Syar’iyyah. Lantas bagaimana peran atas eksistensi Mahkamah Syar’iyyah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Mahkamah Syar’iyyah dalam perspektif historis dan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode yang dipakai adalah studi pustaka (library research), adapun pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan historis. Pada awal kemerdekaan Indonesia, status Pengadilan Agama di Aceh kurang jelas karena belum memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, sejak 1 Agustus 1946, beberapa Mahkamah Syar'iyah terbentuk di Sumatra. Dari perspektif hukum, Mahkamah Syar’iyyah Aceh memiliki kewenangan khusus dalam lingkup peradilan agama dan sebagian kewenangan dalam peradilan umum, khususnya terkait penerapan syariat Islam di Aceh.
Copyrights © 2024