Artikel ini membahas peran sosiologi dan antropologi dalam memahami hukum di masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji hubungan antara hukum dan struktur sosial, serta bagaimana hukum mempengaruhi dinamika sosial dalam masyarakat. Sedangkan antropologi hukum berfokus pada studi hukum dalam konteks budaya, mempelajari bagaimana hukum diterima dan diterapkan dalam masyarakat dengan latar belakang budaya yang berbeda. Dengan mengintegrasikan perspektif sosiologi dan antropologi, artikel ini bertujuan memberikan gambaran komprehensif mengenai fungsi hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan budaya yang ada dalam masyarakat. Melalui pendekatan ini, kita dapat memahami bagaimana hukum berperan dalam menjaga keteraturan sosial dan mengatur hubungan antar individu dalam kerangka sosial yang beragam.
Copyrights © 2024