Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang perbedaan ras, agama, maupun status sosial. Artikel ini mengkaji tentang penerapan prinsip rule of law dalam perlindungan HAM di Indonesia. Prinsip rule of law, yang menegaskan tentang supremasi hukum sebagai pilar utama negara, memiliki peran signifikan dalam menjaga keadilan dan mengawasi pelaksanaan HAM. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis literatur, kajian ini mengevaluasi implementasi hukum HAM di Indonesia, mulai dari kerangka regulasi hingga tantangan-tantangan struktural seperti korupsi, campur tangan politik, dan ketimpangan akses keadilan. Temuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM masih menjadi isu serius yang memerlukan perhatian khusus, Meski berbagai langkah telah dilakukan, termasuk pembentukan lembaga independen seperti Komnas HAM dan peningkatan pendidikan HAM. Namun, perbaikan masih diperlukan, terutama dalam penguatan penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat sipil, dan harmonisasi hukum domestik dengan standart internasional. Studi ini merekomendasikan reformasi hukum berkelanjutan dan peningkatan kesadaran publik sebagai kunci untuk mewujudkan perlindungan HAM yang efektif di Indonesia.
Copyrights © 2024