Akal sebagai kekuatan fitri, yang membedakan baik atau buruk, manfaat atau mudharat yang memiliki daya teoritis dan daya praktis yang merupakan dua sisi dari akal yang sama, akan tetapi daya akal bukanlah tidak terbatas. Metodologi yang digunakan pada penulisan ini yaitu dengan menggunakan metode studi pustaka atau Literatur review. Studi literatur bisa didapat dari berbagai sumber baik jurnal, buku, dokumentasi, internet, dan pustaka lainnya. Akal melakukan penalaran yang valid merupakan wahyu yang ditransmisi oleh akal itu sendiri sehingga sesuai dengan wahyu dan dalil Hukum Islam. Asas legalitas dalam hukum Islam merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an.
Copyrights © 2024