Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

KORUPSI MERAJALELA, INDONESIA BELUM MERDEKA DARI PENJAJAHAN EKONOMI

M.Shohib Al Mirbad (Unknown)
Millatul Jazilah (Unknown)
Ulul Mukaromah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2025

Abstract

Konsep kemerdekaan seringkali dimaknai secara sempit sebagai pembebasan dari penjajahan fisik. Namun kemandirian sejati terjadi ketika setiap individu menikmati hasil pembangunan dan memiliki akses yang sama terhadap sumber daya nasional. Korupsi telah menjadi momok yang mempengaruhi perkembangan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Artikel ini menganalisis bagaimana praktik korupsi yang merajalela dapat dilihat sebagai bentuk penjajahan ekonomi modern yang menghabiskan sumber daya nasional dan memperburuk kesenjangan sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan pustaka dimana seluruh sumber pustaka digunakan dan dikaji secara benar untuk menjamin penerapan penelitian. Tujuan dari literatur ini adalah untuk mengidentifikasi akar penyebab korupsi yang meluas, seperti lemahnya sistem pengawasan, rendahnya integritas pejabat publik, dan pengaruh budaya yang permisif terhadap korupsi. dan dampaknya terhadap keberlanjutan ekonomi, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi. Hasil analisis menunjukkan bahwa korupsi telah mengakar dalam sistem dan menjadi penghalang utama dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan reformasi sistem, penegakan hukum yang tegas, dan peningkatan kesadaran masyarakat

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...