Konsep keadilan dalam hukum perdata Islam adalah suatu prinsip keseimbangan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak hak individu, tanpa memandang status sosial, jenis kelamin, atau latar belakang etnis seseorang. Konsep ini merupakan salah satu aspek fundamental yang mendasari banyak prinsip dan praktik hukum dalam konteks masyarakat muslim. Hal ini tidak dapat terlepas dari hak hak perempuan dalam suatu perkawinan. Perkawinan dapat didefinisikan sebagai suatu ikatan antara perjanjian antara dua individu yang secara sah dan resmi diakui oleh hukum dan norma sosial, dengan tujuan untuk membentuk keluarga. Dalam definisi lain, perkawinan juga dapat diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adanya konsep keadilan mengenai hak hak setiap perempuan dalam suatu perkawinan dalam sudut pandang perdata islam yang didasari dan diatur dalam Undang – Undang Tentang Perkawinan yang berlaku di Negara Indonesia.
Copyrights © 2025