Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PANDANGAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL

Naufal Sheva Alfauzi (Unknown)
Denisa Yunita Putri (Unknown)
Fauzan Arya Pratama (Unknown)
Fatihah Arin Rahma (Unknown)
Arya Dewantara Putra (Unknown)
Kelix Novita Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2025

Abstract

ABSTRAK Perkembangan hukum pidana internasional semakin penting dalam menghadapi kejahatan lintas negara seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan terorisme yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Hukum pidana internasional muncul sebagai respons terhadap ketidakmampuan hukum domestik untuk menangani kejahatan serius yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Dengan menggabungkan prinsip-prinsip hukum pidana dan hukum internasional, hukum pidana internasional berfungsi sebagai jembatan untuk menutupi kekosongan hukum di tingkat nasional dan internasional. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menggali berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana internasional, termasuk perbedaan sistem hukum antar negara dan kurangnya komitmen dari beberapa negara dalam mematuhi perjanjian internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana internasional telah memberikan kontribusi penting dalam menegakkan keadilan, hambatan seperti koordinasi yang lemah dan kurangnya dukungan politik sering kali menghambat efektivitas penegakannya. Selain itu, perkembangan teknologi juga memunculkan bentuk-bentuk kejahatan baru, seperti kejahatan siber, yang menuntut adanya penyesuaian regulasi. Peran lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Interpol sangat penting dalam memfasilitasi kerjasama antarnegara, terutama dalam menindaklanjuti kejahatan lintas negara yang melibatkan berbagai yurisdiksi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan standar hukum internasional dan pembaruan regulasi terkait kejahatan siber sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana internasional ke depannya. ABSTRACT . The development of international criminal law is becoming increasingly crucial in addressing transnational crimes such as genocide, crimes against humanity, and terrorism, which threaten world peace and security. International criminal law emerged as a response to the inability of domestic law to handle serious crimes involving more than one jurisdiction. By combining principles of criminal law and international law, it serves as a bridge to fill legal gaps at both national and international levels. This research employs a literature review method to explore various challenges in enforcing international criminal law, including differences in legal systems across countries and the lack of commitment from some states to adhere to international agreements. The analysis reveals that although international criminal law has significantly contributed to justice, obstacles such as weak coordination and lack of political support often hinder its effectiveness. Additionally, technological advancements have led to new forms of crime, such as cybercrime, requiring regulatory adjustments. The role of international institutions like the International Criminal Court (ICC) and Interpol is vital in facilitating inter-country cooperation, particularly in addressing transnational crimes involving multiple jurisdictions. This study recommends strengthening international legal standards and updating regulations on cybercrime to improve the effectiveness of international criminal law enforcement in the future.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...