Digitalization is growing significantly, as evidenced by the existence of artificial intelligence or AI (Artificial Intelligence). This AI is not only used as an information search tool, but can now create a creation in the form of an image. However, this actually causes problems related to the copyright of the image and also the data training carried out by the AI provider. This study uses normative juridical research with a legislative approach. This research results that Indonesia itself has not comprehensively regulated AI and data training activities when linked to the Copyright Law. Furthermore, the European Union has more up-to-date and comprehensive rules when compared to Indonesia. Digitalisasi kian berkembang signifikan, hal ini dengan dibuktikan dengan adanya kecerdasan buatan atau AI (Artificiall Intellegence). AI ini bukan hanya digunakan sebagai alat pencari informasi, melainkan sekarang dapat membuat suatu ciptaan berupa gambar. Namun, Hal ini justru menimbulkan masalah berkaitan dengan hak cipta atas gambar tersebut dan juga training data yang dilakukan oleh penyedia AI tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menghasilkan bahwa Indonesia sendiri belum mengatur secara komprehensif terkait AI dan aktivitas training data ini jika dihubungkan dengan UU Hak Cipta. Selanjutnya, Uni Eropa memiliki aturan yang lebih mutakhir dan komprehensif jika dibandingkan dengan Indonesia.
Copyrights © 2025