Prinsip keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip keadilan restoratif di Indonesia, termasuk kendala dan tantangan yang dihadapi. Meskipun konsep ini telah dikenal dalam konteks penanganan anak pelaku tindak pidana, penerapannya dalam kasus pidana umum masih terbatas. Faktor-faktor seperti regulasi yang mengedepankan pendekatan retributif, rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, dan minimnya partisipasi korban menjadi hambatan signifikan. Selain itu, ketidaksiapan infrastruktur serta penerimaan masyarakat terhadap keadilan restoratif juga mempengaruhi efektivitas implementasi prinsip ini. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan langkah strategis seperti revisi peraturan perundang-undangan, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, keadilan restoratif dapat menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025