Hukum adat Lampung memiliki peran penting dalam melindungi tanah ulayat dan hak komunal masyarakat adat, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya dan keberlanjutan hidup komunitas lokal. Tanah ulayat memiliki nilai sosial, ekonomi, dan spiritual, namun keberadaannya sering kali terancam oleh konflik kepemilikan dan kebijakan pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana hukum adat Lampung berfungsi dalam melindungi tanah ulayat dan hak komunal, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah adat. Dengan menggunakan metode normatif-empiris dan pendekatan kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Lampung efektif dalam menjaga harmoni sosial dan memprioritaskan prinsip keberlanjutan. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa lemahnya pengakuan hukum formal dan tekanan modernisasi, sehingga sinergi antara hukum adat dan hukum positif diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Copyrights © 2025