Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan konsumen, pelaku usaha, dan pakar hukum, serta analisis dokumen terhadap regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan dasar hukum implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakseimbangan informasi antara konsumen dan pelaku usaha, rendahnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya, serta hambatan dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, regulasi yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan transaksi digital. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi, peningkatan edukasi konsumen, dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien untuk menciptakan ekosistem.
Copyrights © 2025