Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun sering menghadapi hambatan seperti keterbatasan modal dan akses pasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016 memberikan dasar hukum untuk pemberdayaan UMKM, termasuk penguatan modal. Contoh kasus di Kelurahan Mayangan, banyak industri logam rumahan yang kesulitan karena kurangnya modal.UMKM sering menghadapi hambatan seperti keterbatasan modal. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016 memberikan dasar hukum untuk pemberdayaan UMKM, termasuk penguatan modal. Seiring dengan itu, korelasi antara Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PERDA Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016 semakin memperjelas peran pemerintah daerah dalam mendukung UMKM, dengan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas pendanaan dan penguatan modal untuk memastikan perkembangan UMKM yang berkelanjutan.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan buku utama,peraturan dan sistem hukum dengan menggunakan data sekunder, diantaranya asas, kaidah, norma dan aturan hukum yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan lainyaPemerintah Kota Pasuruan memiliki tanggung jawab yang penting dalam mendukung pemberdayaan UMKM, khususnya dalam pembiayaan modal kerja. Melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016, pemerintah berperan sebagai fasilitator dan memberikan pendampingan teknis bagi UMKM. Upaya ini mencakup penyediaan akses pendanaan melalui perbankan, lembaga keuangan non-bank,selain itu, pembinaan berkelanjutan juga dilaksanakan melalui pelatihan dan evaluasi untuk meningkatkan kapasitas UMKM. Dengan demikian, regulasi tersebut menjadi dasar bagi penguatan modal dan pengembangan UMKM yang mandiri dan berdaya saing.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025