Konversi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian, terutama permukiman, merupakan fenomena yang berkembang pesat di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari konversi lahan pertanian terhadap ketahanan pangan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, artikel ini mengeksplorasi peraturan yang ada, konflik kepentingan yang timbul, serta dampak dari konversi lahan terhadap produksi pangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konversi lahan memiliki implikasi negatif yang signifikan terhadap ketahanan pangan, sehingga memerlukan penguatan regulasi dan kebijakan yang lebih baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025