Filantropi dalam Islam mencerminkan tanggung jawab sosial berbasis kasih sayang kepada sesama, yang diwujudkan melalui praktik seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Praktik ini bertujuan menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat dengan mengurangi kesenjangan ekonomi. Islam menekankan pentingnya niat ikhlas, keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan filantropi, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Di Indonesia, filantropi Islam telah berkembang melalui lembaga seperti BAZNAS dan BMT, yang berperan strategis dalam pemberdayaan masyarakat miskin dan pengembangan ekonomi mikro. Dalam sejarahnya, filantropi Islam telah menjadi alat untuk redistribusi sumber daya dan penguatan solidaritas sosial, baik secara individu maupun institusi. Dengan pengelolaan yang efektif, filantropi Islam diharapkan tidak hanya mengatasi kemiskinan, tetapi juga mendorong pembangunan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan
Copyrights © 2025