PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen
Vol. 2 No. 2 (2025): Juli: Development Economics and Regular Economics

Tinjauan POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Shopee Pinjam

Bagus Setya Puji Saputra (Unknown)
Muhammad Haris Abdul Hakim (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2024

Abstract

ABSTRACT Shopee Pinjam (SPinjam) is a technology-based loan service that provides easy access to financing for the public. However, this service needs to be reviewed from the perspective of applicable regulations, particularly the Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services. This study aims to examine the compliance of Shopee Pinjam with the provisions set out in POJK No. 77/2016, focusing on aspects such as registration, transparency, consumer data protection, and ethical debt collection practices. The research employs a normative juridical approach to analyze relevant regulations, supported by secondary data from Shopee Pinjam policies and related literature. The findings reveal that Shopee Pinjam has fulfilled the requirements for registration and supervision by the Financial Services Authority (OJK). However, several challenges remain, including insufficient transparency regarding fees, inadequate consumer data protection, and limited user education. To enhance regulatory compliance, service providers are advised to improve the clarity of information and adopt more ethical debt collection methods. On the other hand, regulators are encouraged to strengthen oversight of fintech services. This study offers a valuable contribution by highlighting the importance of regulatory compliance for fintech services to establish a safer and more sustainable financial ecosystem.   Keywords: POJK No. 77 of 2016, Services, Shopee Loan.   ABSTRAK Shopee Pinjam (SPinjam) adalah sebuah layanan pinjaman berbasis teknologi yang menawarkan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Meskipun demikian, layanan ini perlu ditinjau dari perspektif regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepatuhan layanan Shopee Pinjam terhadap ketentuan yang diatur dalam POJK No. 77/2016, dengan fokus pada aspek pendaftaran, transparansi, perlindungan data konsumen, serta etika dalam penagihan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis regulasi yang relevan, dilengkapi dengan data sekunder berupa kebijakan Shopee Pinjam dan literatur terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa Shopee Pinjam telah memenuhi kewajiban dalam hal pendaftaran dan pengawasan oleh OJK. Namun, beberapa tantangan masih dihadapi, seperti kurangnya transparansi terkait biaya, perlindungan data pribadi konsumen, serta edukasi kepada pengguna. Untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, penyelenggara layanan disarankan meningkatkan kejelasan informasi serta menerapkan metode penagihan yang lebih etis. Di sisi lain, regulator perlu meningkatkan pengawasan terhadap layanan fintech. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam menyoroti pentingnya kepatuhan regulasi bagi layanan fintech untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan berkelanjutan.   Kata kunci: POJK No. 77 Tahun 2016, Layanan, Shoope Pinjam.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

peng

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Mengusung moto "Sinergi Pengetahuan untuk Kemajuan Ekonomi" adalah jurnal peer-review yang fokus di bidang Ekonomi Murni, Kependidikan Ekonomi, Manajemen, Kewirausahaan, Akuntansi, Ekonomi Islam dan bidang lainnya yang relevan dengan ekonomi yang belum pernah dipublikasikan dalam jurnal ...