Penelitian ini membahas tentang bagaimana penyembelihan hewan pada juru sembelih halal yang berlokasi di RPH Kota Pamekasan. Masyarakat Indonesia khususnya Kota Pamekasan yang mayoritas beragama Islam dan banyak juga yang menjadi konsumen di RPH Kota Pamekasan maka haruslah mendapat daging dengan kualitas yang halal, serta sesuai dengan standart sertifikasi penyembelihan. Hal ini menjadi salah satu alasan peneliti tertarik untuk meneliti lebih mendalam mengenai juru sembelih halal yang berdasarkan Fatwa MUI nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Terdapat beberapa ketentuan bagi penyembelih hewan yang harus dipenuhi, ketentuan hewan yang harus disembelih, ketentuan alat yang digunakan saat menyembelih, ketentuan proses menyembelih, dan tata cara untuk menyembelih hewan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Fatwa MUI no 12 tahun 2009. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian adalah juru sembelih yang ada di RPH Kota Pamekasan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, serta dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyembelihan hewan pada juru sembelih halal di RPH Kota Pamekasan ditinjau dari Fatwa MUI nomor 12 tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyembelihan hewan pada juru sembelih halal RPH Kota Pamekasan telah melaksanakan semua indikator yang sesuai dengan ketentuan hukum yang ada didalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009. Namun, terdapat satu hal yang belum terlaksana yaitu penyembelihan dengan metode stunning. Sehingga juru sembelih halal RPH Kota Pamekasan berhadap bahwa tahun ke depannya RPH dapat mempunyai alat penyembelihan yang lengkap dan modern agar bisa melakukan penyembelihan dengan metode stunning.
Copyrights © 2024