Kekerasan dalam pacaran adalah berbagai bentuk tindakan yang didasarkan pada perbedaan gender, yang dapat mengakibatkan atau berpotensi memberikan nestapa fisik, seksual, atau emosi. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengkaji dan menjelaskan tentang kekerasan pada kegiatan berpacaran dalam pandangan viktimologi berserta kasus konkret yang telah terjadi akhir-akhir ini. Permasalahan yang akan dibahas dalam pembahasan meliputi kekerasan dalam berpacaran terhadap regulasi hukum di Indonesia, pandangan viktimologi tentang perlindungan individu yang mengalami kekerasan dalam berpacaran dan menganalisis suatu kasus tertentu yang menyinggung kekerasan dalam berpacaran. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan penelitian yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer seperti dokumen hukum seperti putusan pengadilan, KUHP, undang-undang lainnya serta literatur terkait lainnya sedangkan bahan hukum sekunder yakni buku, artikel, jurnal, situs web, dan berbagai sumber resmi lainnya yang terkait dengan substansi kekerasan dalam berpacaran dari perspektif viktimologi dan hukum pidana. Penelitian ini menghasilkan bahwa kekerasan dalam hubungan pacaran mencakup kekerasan yang berkaitan dengan tubuh, emosional, finansial, dan aktivitas kekerasan terhadap pasangan belum menikah. Kekerasan semacam ini sering terjadi tetapi sering kali kurang mendapatkan perhatian, sehingga sering kali diabaikan dalam masyarakat. Faktanya, kekerasan dalam pacaran memerlukan perhatian khusus karena akibatnya yang masif terhadap kehidupan perempuan dan umum. Jenis perbuatan ini berasal pada faktor kebudayaan yang meletakkan perempuan pada tempat yang tidak setara dibandingkan dengan pria. Beriringan dengan itu, penulis juga akan menganalisis kekerasan dalam berpacaran melalui putusan nomor 152/Pid.B/2023/PN. Lmg oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lamongan. Putusan ini dianalisis menggunakan perspektif viktimologi
Copyrights © 2024