Dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, muncul tantangan baru dalam penyelesaian konflik, khususnya yang terjadi di ruang digital yang semakin kompleks. Konflik-konflik di dunia maya, seperti yang terjadi di media sosial dan platform e-commerce, memerlukan metode penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses. Dalam hal ini, Alternative Dispute Resolution (ADR) berbasis digital, seperti Online Dispute Resolution (ODR), menjadi alternatif yang tepat untuk menyelesaikan sengketa tanpa melalui jalur hukum formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ADR dalam konteks transformasi sosial, terutama dalam penyelesaian konflik di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis studi pustaka yang mencakup kajian terhadap literatur terkait ADR, teknologi digital, dan perubahan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ADR digital memiliki potensi besar untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang efisien dan inklusif, serta berkontribusi pada terciptanya perubahan sosial yang lebih adil dan harmonis. Namun, tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan kesenjangan digital tetap perlu diperhatikan untuk memastikan implementasi ADR yang efektif.
Copyrights © 2024