Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan usaha mikro Pia Karomah Warurejo yang terletak di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan fokus utama pada aspek hukum. Usaha mikro memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional, terutama di sektor informal. Namun, mereka sering kali menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku. Tantangan ini dapat berdampak signifikan terhadap keberlanjutan, pengembangan usaha, dan daya saing di masa depan. Oleh karena itu, aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis menjadi salah satu faktor yang sangat penting dan wajib diperhatikan oleh pelaku usaha untuk meminimalkan risiko hukum serta mendukung keberlanjutan usaha. Penelitian ini secara khusus mengkaji kepatuhan usaha mikro Pia Karomah Warurejo terhadap berbagai peraturan, termasuk perizinan usaha, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta sertifikasi halal. Berdasarkan hasil analisis data studi kelayakan usaha, usaha mikro Pia Karomah Warurejo dinyatakan layak secara hukum karena telah memiliki badan hukum yang jelas, meliputi SKDU, NIB, dan sertifikasi Halal, yang menjadi dasar legalitas operasionalnya.
Copyrights © 2024