Hukum acara pidana merupakan serangkaian hukum yang mengatur proses beracara dalam hukum pidana atau secara umum dikenal dengan hukum formil. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan sumber hukum pidana formal yang menguraikan tentang cara-cara negara dalam menegakkan hak dan menjatuhkan hukuman serta sanksi pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui serta memahami sejarah hukum acara pidana di Indonesia serta untuk memahami bagaimana alur atau proses dalam menyelesaikan perkara pidana dan untuk mengetahui asas-asas dalan hukum acara pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian kajian pustaka (systematic literatur review) menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Analisis penelitian diarahkan untuk menemukan pengetahuan atau teori terhadap penelitian terdahulu melalui buku, jurnal nasional maupun jurnal internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum acara pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan dan perubahan yang dipengaruhi oleh hukum-hukum dari negara lain, seperti hukum adat, hukum prancis, hukum belanda, hukum jepang, sehingga pada tahun 1981atau pasca kemerdekaan yaitu tepatnya pada tanggal 31 Desember 1981 telah lahirlah Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan merupakan proses dalam menyelesaikan perkara pidana, serta terdapat 11 asas-asas dalam hukum acara pidana.
Copyrights © 2024