Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan PSAK 104 dalam kaitannya dengan akad istishna dalam rangka pembiayaan syariah. Melalui analisis komprehensif terhadap literatur yang relevan, penelitian ini mengeksplorasi seberapa sesuai PSAK 104 dengan pedoman akuntansi syariah dan efektivitasnya dalam memberikan kerangka yang jelas untuk mengakui pendapatan dan beban dalam perjanjian konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSAK 104 sebagian besar sejalan dengan prinsip syariah; Namun, penerapannya di dunia nyata menghadapi berbagai kendala. Kendala yang signifikan adalah kurangnya kesadaran akan akuntansi syariah di kalangan personel dan ketidakkonsistenan penyelarasan sistem informasi. Meskipun demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan PSAK 104 dapat ditingkatkan secara signifikan dengan mengembangkan program pelatihan yang menyeluruh dan memastikan dukungan teknologi yang memadai. Hasil penelitian ini mungkin berguna bagi lembaga keuangan Islam, badan pengatur, dan akademisi ketika mereka berupaya meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan standar tata kelola perusahaan. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan untuk melakukan studi kasus yang lebih luas pada sejumlah lembaga keuangan Islam yang ukuran dan kompleksitasnya bervariasi. Selain itu, pertanyaan di masa depan dapat fokus pada inovasi solusi pembiayaan syariah berdasarkan akad istishna dan menilai dampak PSAK 104 terhadap kinerja keuangan lembaga keuangan syariah.
Copyrights © 2024