Kajian ini mengulas konsep Maqāshid al-Syarī’ah dalam bidang ekonomi sebagai landasan hukum Islam yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan umat manusia. Maqāshid al-Syarī’ah mencakup lima tujuan utama, disebut juga al-kulliyyāt al-khamsah, yang mana termuat atas perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang menjadi dasar pengembangan hukum ekonomi syariah. Berdasarkan pandangan para ulama, seperti al-Ghazali, al-Syatibi, dan Yusuf al-Qaradawi, konsep ini menjadi dasar bagi pengembangan hukum Islam yang relevan dengan dinamika zaman hingga saat ini. Penelitian ini menyoroti kontribusi Maqāshid al-Syarī’ah dalam mewujudkan keadilan sosial, distribusi kekayaan yang adil, perlindungan hak individu, serta kesejahteraan kolektif. Selain itu, penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyah seperti al-dhararu yuzāl (bahaya harus dihilangkan) dan al-mashaqqah tajlib al-taysīr (kesulitan membawa kemudahan) memperkuat relevansi Maqāshid al-Syarī’ah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip ini, kajian ini menegaskan bahwa Maqāshid al-Syarī’ah tidak hanya relevan sebagai panduan dalam memahami teks-teks syariat, tetapi juga sebagai solusi terhadap tantangan ekonomi modern yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Copyrights © 2024