Penelitian ini membahas peran bahasa Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai korupsi di Indonesia. Bahasa Indonesia, sebagai bahasa resmi, berfungsi sebagai alat komunikasi hukum yang penting dalam menyusun dan menginterpretasikan undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan-perubahannya. Melalui analisis terhadap dokumen hukum dan praktik legislasi, penelitian ini menunjukkan bagaimana penggunaan bahasa yang jelas dan tepat dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang korupsi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan yang lebih efektif dalam pencegahan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2025