Penegakan hukum terhadap tindakan penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 merupakan isu krusial dalam konteks pandemi global. Penolakan ini terjadi akibat kekhawatiran masyarakat akan penularan virus, yang sering kali dipicu oleh kurangnya pemahaman dan informasi yang benar. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, tindakan penolakan pemakaman ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia, termasuk hak untuk dimakamkan dengan layak. Artikel ini mengkaji aspek hukum yang relevan, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam memastikan hak tersebut terpenuhi. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menyoroti pentingnya edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah diskriminasi terhadap korban Covid-19. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam hal koordinasi antar lembaga dan sosialisasi kepada masyarakat.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penolakan Pemakaman, Hukum Positif
Copyrights © 2024