Standarisasi simplisia merupakan tahapan penting dalam pengembangan obat bahan alam dari tanaman, dilakukannya standarisasi diperlukan untuk menjamin aspek dari keamanan dan stabilitas ekstrak. Standarisasi simplisia harus dilakukan sebagai penjamin bahwa suatu simplisia tersebut telah terjamin kualitas dan mutunya. Standarisasi dalam menjamin keseragaman mutu dari bahan alam yang diformulasikan dalam suatu sediaan farmasi diperlukan untuk menjamin keseragaman mutu produk. Simplisia adalah bahan alamiah yang dipergunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun. Kulit bawang merah (Allium cepa L.) dari beberapa penelitian menunjukkan tinggi akan antioksidan, bahkan lebih dari umbinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan parameter nonspesifik dari standarisasi mutu simplisia kulit bawang merah (Allium cepa L.) apakah memenuhi persyaratan standarisasi simplisia Farmakope Herbal Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode sortasi basah, maserasi pada pelarut klorofom, akuades, etanol 96%, dan metode gravimetri. Hasil penelitian didapat susut pengeringan hasil 0,171% standar Farmakope Herbal Indonesia Tidak lebih dari 10%, kadar abu total 3,0% standar Farmakope Herbal Indonesia Tidak lebih dari 3,0%, kadar abu tidak larut asam 1,0% standar Farmakope Herbal Indonesia tidak lebih dari 1.0%, kadar sari larut air 8,0% standar Farmakope Herbal Indonesia tidak kurang dari 5,0%, dan kadar sari larut etanol 12,0% standar Farmakope Herbal Indonesia Tidak kurang dari 4,0%.
Copyrights © 2024