Jurnal Analisis Hukum
Vol. 7 No. 2 (2024)

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Redaksi Pers Dalam Kasus Berita Hoaks menurut Undang-Undang No.40 Tahun 1999

Sulistyono, Puji (Unknown)
Lestarika, Dwi Putri (Unknown)
Agusalim, Agusalim (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2024

Abstract

Penelitian ini membahas tentang sistem pertanggungjawaban pidana dalam bidang pers terkait penyebaran berita bohong (hoaks) di Indonesia, dengan fokus pada pengaturan hukum yang berlaku dan proses penegakan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Namun, dalam konteks pers, pertanggungjawaban pidana seringkali diatur dengan sistem berjenjang, di mana tanggung jawab atas isi pemberitaan dapat dialihkan dari pimpinan redaksi kepada anggota redaksi lainnya atau penulis berita tersebut. Kendati demikian, masih terdapat kekosongan hukum mengenai siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas penyebaran berita bohong, apakah individu wartawan atau pimpinan redaksi. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penegakan pidana terkait pers yang menyebarkan berita bohong.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...