Penelitian ini membahas tentang sistem pertanggungjawaban pidana dalam bidang pers terkait penyebaran berita bohong (hoaks) di Indonesia, dengan fokus pada pengaturan hukum yang berlaku dan proses penegakan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Namun, dalam konteks pers, pertanggungjawaban pidana seringkali diatur dengan sistem berjenjang, di mana tanggung jawab atas isi pemberitaan dapat dialihkan dari pimpinan redaksi kepada anggota redaksi lainnya atau penulis berita tersebut. Kendati demikian, masih terdapat kekosongan hukum mengenai siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas penyebaran berita bohong, apakah individu wartawan atau pimpinan redaksi. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penegakan pidana terkait pers yang menyebarkan berita bohong.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024