Dalam muamalah (jual beli) terdapat sistem ketidakjelasan atau disebut dengan gharar. Gharar dapat muncul dalam berbagai bentuk dan situasi, dan pemahaman yang mendalam tentang beragam jenis gharar menjadi penting untuk menghindari atau mengurangi dampaknya dalam transaksi. Gharar dapat diartikan sebagai bentuk jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan. Dari semuanya mengakibatkan hasil yang tidak pasti dalam melakukan transaksi atau jual beli.dasar hukum gharar adalah haram. Adapun metode penelitian yang dilakukan agalah metode kualitatif.
Copyrights © 2024