Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan manajemen pengembangan sumber daya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan membahas pendekatan pengembangan sumber daya pegawai ASN. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Manajemen pegawai ASN disusun dengan konsep merit sistem yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Terdapat tiga kompetensi dalam pengembangan pegawai ASN yaitu teknis, manajerial dan sosio kultural. Pendekatan pengembangan pegawai ASN sebagaimana yang diatur dalam UU 5 tahun 2014 lebih bersifat pada pengembangan di luar pekerjaan (off the job development), sedangkan tugas-tugas pegawai ASN sangat perlu difokuskan pada tugas pekerjaan yang menjadi tanggung jawab mereka sehari-hari. Oleh karena itu diperlukan pendekatan pengembangan pada pekerjaan (on the job development) agar mempercepat peningkatan kompetensi pegawai yang dibutuhkan oleh instansi. Salah satu pendekatan yang efektif untuk percepatan kompetensi pegawai adalah dengan menggunakan metode coaching atau bimbingan dari atasan langsung
Copyrights © 2015