Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra
Vol 2 No 2 (2024): September

TUJUAN, FUNGSI DAN KEDUDUKAN HUKUM

Afifah, Fatma (Unknown)
Warjiyati, Sri (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Oct 2024

Abstract

Artikel ini membahas terkait dengan tujuan hukum, serta fungsi hukum di tengah masyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, pentingnya pemahaman tentang hukum dikemukakan melalui pembelajaran Pengantar Ilmu Hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan studi kepustakaan untuk mengkaji tujuan, kedudukan, dan fungsi hukum. Hukum berfungsi sebagai pedoman kehidupan, melindungi kepentingan manusia dengan tujuan atau nilai dasar berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Artikel ini menyajikan pandangan berbagai ahli hukum mengenai tujuan hukum, termasuk pendapat Cicero, Gustav Radbruch, dan Mochtar Kusumaatmadja. Selain itu, fungsi hukum dijelaskan sebagai alat pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, dan rekayasa sosial. Hukum berperan strategis dalam hubungan antarwarga masyarakat, negara, dan global, berfungsi sebagai kontrol sosial dan alat politik. Kesimpulan menekankan bahwa tujuan hukum yang ideal tidak dapat dicapai secara bersamaan, sehingga pemahaman komprehensif tentang tujuan dan fungsi hukum penting bagi mahasiswa di Fakultas Hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnalilmuhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan April dan September. Setiap draft artikel yang masuk ...