Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMIKIRAN NEGARA PADA MASA ABAD PERTENGAHAN Afifah, Fatma; Luthfy, Riza Multazam
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.205

Abstract

Salah satu masa dalam pemikiran terkait negara ialah masa Abad Pertengahan. Abad Pertengahan, yang berlangsung dari abad ke-5 hingga ke-15, ditandai dengan dominasi gereja, sistem feodal, dan pemikiran teokratis, di mana pemikiran politik sangat dipengaruhi oleh ajaran agama. Artikel ini membahas pemikiran tentang negara pada masa Abad Pertengahan, dengan fokus pada perkembangan pemahaman kenegaraan dari perspektif berbagai tokoh, seperti Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius dari Padua. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari buku serta jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Agustinus mengontraskan dua jenis negara: Civitas Dei (negara Tuhan) dan Civitas Terrena (negara duniawi), sementara Aquinas menekankan pentingnya hukum alam dan moralitas dalam pemerintahan. Marsilius, di sisi lain, menekankan kekuasaan rakyat dan pembuatan undang-undang sebagai inti dari pemerintahan yang baik. Makalah ini juga membandingkan pemikiran tersebut dengan konteks kenegaraan modern, menyoroti transisi dari dominasi agama menuju konsep negara-bangsa yang lebih sekuler dan demokratis. Melalui analisis ini, pemikiran kenegaraan di Abad Pertengahan diidentifikasi sebagai landasan penting yang mempengaruhi perkembangan teori politik selanjutnya, serta sebagai refleksi dari kondisi sosial dan politik pada zamannya.
TUJUAN, FUNGSI DAN KEDUDUKAN HUKUM Afifah, Fatma; Warjiyati, Sri
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.206

Abstract

Artikel ini membahas terkait dengan tujuan hukum, serta fungsi hukum di tengah masyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, pentingnya pemahaman tentang hukum dikemukakan melalui pembelajaran Pengantar Ilmu Hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan studi kepustakaan untuk mengkaji tujuan, kedudukan, dan fungsi hukum. Hukum berfungsi sebagai pedoman kehidupan, melindungi kepentingan manusia dengan tujuan atau nilai dasar berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Artikel ini menyajikan pandangan berbagai ahli hukum mengenai tujuan hukum, termasuk pendapat Cicero, Gustav Radbruch, dan Mochtar Kusumaatmadja. Selain itu, fungsi hukum dijelaskan sebagai alat pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, dan rekayasa sosial. Hukum berperan strategis dalam hubungan antarwarga masyarakat, negara, dan global, berfungsi sebagai kontrol sosial dan alat politik. Kesimpulan menekankan bahwa tujuan hukum yang ideal tidak dapat dicapai secara bersamaan, sehingga pemahaman komprehensif tentang tujuan dan fungsi hukum penting bagi mahasiswa di Fakultas Hukum.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN LITERASI DIGITAL MASYARAKAT Sumanto, Yusika; Wahyuni; Zoya, Raihan Adam; Ramadhon, Rahmat; Anjelly, Nikenza Dea Puspita; Yasmin, Naira Najiha; Zaki, M. Akmal; Saputra, M. Rizki; Faiz, M. Khoerul; Afifah, Fatma; Arsita, Fadia Balqis Nanda; Ningsih, Ellia Kurnia; Girindra, Aziz; Fitria, Asti Mega; Dzakiyah, Assyifa Fitri; Oktaviani, Ameliya; Silvi, Amanda Rosiana; Amanda; Aryanti, Wanda Eflinda
EduImpact: Jurnal Pengabdian dan Inovasi Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2025): EduImpact: Jurnal Pengabdian dan Inovasi Masyarakat
Publisher : Cipta Pustaka Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63324/eipm.2v.2i.121

Abstract

Program Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama mahasiswa KKN-T UIN Raden Intan Lampung dengan masyarakat LK 1 RT 04 Kelurahan Way Tataan. Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membawa dampak besar terhadap perilaku masyarakat dalam menggunakan media sosial. Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai ruang publik yang rawan terhadap berbagai pelanggaran, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik mengenai literasi digital serta aturan hukum yang berlaku, salah satunya melalui sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dalam aktivitas bermedia sosial. Sosialisasi dilaksanakan melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif mengenai bentuk-bentuk pelanggaran di media sosial, konsekuensi hukumnya, serta etika berkomunikasi di ruang digital. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman warga mengenai risiko hukum penggunaan media sosial, pentingnya etika digital, serta kehati-hatian dalam menyebarkan informasi. Kegiatan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam beraktivitas di ruang digital. Meskipun demikian, tantangan masih ditemui, terutama pada kelompok usia lanjut dan sebagian warga yang masih menganggap pelanggaran di media sosial sebagai hal yang tidak serius. Dengan demikian, sosialisasi UU ITE berperan penting sebagai upaya preventif dalam membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan taat hukum di era digital.