Afifah, Fatma
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMIKIRAN NEGARA PADA MASA ABAD PERTENGAHAN Afifah, Fatma; Luthfy, Riza Multazam
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.205

Abstract

Salah satu masa dalam pemikiran terkait negara ialah masa Abad Pertengahan. Abad Pertengahan, yang berlangsung dari abad ke-5 hingga ke-15, ditandai dengan dominasi gereja, sistem feodal, dan pemikiran teokratis, di mana pemikiran politik sangat dipengaruhi oleh ajaran agama. Artikel ini membahas pemikiran tentang negara pada masa Abad Pertengahan, dengan fokus pada perkembangan pemahaman kenegaraan dari perspektif berbagai tokoh, seperti Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius dari Padua. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari buku serta jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Agustinus mengontraskan dua jenis negara: Civitas Dei (negara Tuhan) dan Civitas Terrena (negara duniawi), sementara Aquinas menekankan pentingnya hukum alam dan moralitas dalam pemerintahan. Marsilius, di sisi lain, menekankan kekuasaan rakyat dan pembuatan undang-undang sebagai inti dari pemerintahan yang baik. Makalah ini juga membandingkan pemikiran tersebut dengan konteks kenegaraan modern, menyoroti transisi dari dominasi agama menuju konsep negara-bangsa yang lebih sekuler dan demokratis. Melalui analisis ini, pemikiran kenegaraan di Abad Pertengahan diidentifikasi sebagai landasan penting yang mempengaruhi perkembangan teori politik selanjutnya, serta sebagai refleksi dari kondisi sosial dan politik pada zamannya.
TUJUAN, FUNGSI DAN KEDUDUKAN HUKUM Afifah, Fatma; Warjiyati, Sri
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.206

Abstract

Artikel ini membahas terkait dengan tujuan hukum, serta fungsi hukum di tengah masyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, pentingnya pemahaman tentang hukum dikemukakan melalui pembelajaran Pengantar Ilmu Hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan studi kepustakaan untuk mengkaji tujuan, kedudukan, dan fungsi hukum. Hukum berfungsi sebagai pedoman kehidupan, melindungi kepentingan manusia dengan tujuan atau nilai dasar berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Artikel ini menyajikan pandangan berbagai ahli hukum mengenai tujuan hukum, termasuk pendapat Cicero, Gustav Radbruch, dan Mochtar Kusumaatmadja. Selain itu, fungsi hukum dijelaskan sebagai alat pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, dan rekayasa sosial. Hukum berperan strategis dalam hubungan antarwarga masyarakat, negara, dan global, berfungsi sebagai kontrol sosial dan alat politik. Kesimpulan menekankan bahwa tujuan hukum yang ideal tidak dapat dicapai secara bersamaan, sehingga pemahaman komprehensif tentang tujuan dan fungsi hukum penting bagi mahasiswa di Fakultas Hukum.