Indonesia sebagai Negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia mempunyai problematika yang unik. Dalam kehidupan masyarakat ada sebagian orang yang menggunakan sistem kewarisan adat, hukum kewarisan barat dan ada pula yang menggunakan kewarisan Islam. Dalam pembentukan hukum waris nasional di Indonesia, kiranya kita tidak dapat memungkiri bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan adat istiadat yang sangat bermacam-macam dan dalam hukum adat itu telah mempunyai aturan atau ketentuan-ketentuan mengenai hukum kewarisan juga, sehingga perlu dalam pembaharuan hukum kewarisan nasional di Indonesia hendaknya tidak mengesampingkan aturan kewarisan adat. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia masih sangat menjunjung tinggi adat istiadat mereka yang merupakan warisan dari para leluhur mereka. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025