Dalam konteks hukum di Indonesia keberadaan tanah ulayat tidak lepas dari karakteristik hukum adat sebagai hukum tidak tertulis sehingga ketentuan terkait keberadan tanah ulayat yang harus mendapat legitimasi dari pemerintah sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak masayarakat hukum adat terutama hak ulayat yang mereka miliki. Untuk itu artikel ini menjelaskan bagaimana perubahan dan dinamika hukum di era reformasi menjadi momentum untuk revitalisasi keberadaan tanah ulayat yang melekat sebagai hak dari masyarahat hukum adat.
Copyrights © 2025